PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Perkara dugaan peretasan atau pembobolan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 2 Prabumulih terus menjadi perhatian publik. Tidak hanya dari sisi proses hukum terhadap para terdakwa, tetapi juga menyangkut nasib dana pendidikan, proses pemulihan kerugian, serta aspek keamanan sistem perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menindaklanjuti perkara tersebut, awak media kabarpatroli.id, chanelinfo.com dan zonamerahnews.id pada Senin (7/9/2026) mendatangi sejumlah instansi terkait untuk menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi.
Tiga instansi yang menjadi tujuan surat tersebut yakni Kejaksaan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, dan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Prabumulih.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dua perkara, yakni Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2026/PN Pbm dengan terdakwa Afik Triska bin Sudirman, serta Perkara Nomor 80/Pid.Sus/2026/PN Pbm dengan para terdakwa Della Nur Apriani binti Kailani, Masnun binti Sirajudin, dan Archie Alamsyah Putra Irawan bin Meroni.
Kejari Benarkan Persidangan dan Putusan Telah Dibacakan
Surat pertama disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH.,MH yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Berli Yasa Gautama, SH.,MH didampingi oleh beberapa orang staf.
Pihak Kejaksaan membenarkan bahwa perkara dengan nomor tersebut telah melalui proses persidangan dan putusan telah dibacakan pada 31 Agustus 2026.
Dalam konfirmasi tersebut juga disampaikan bahwa untuk Perkara Nomor 80/Pid.Sus/2026/PN Pbm, atas nama terdakwa Archie Alamsyah Putra Irawan bin Meroni, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai langkah hukum selanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut akan ditempuh upaya hukum banding.
Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada putusan tingkat pertama, tetapi juga pada proses hukum lanjutan dan bagaimana perkembangan perkara tersebut setelah adanya upaya banding dari pihak JPU.
Pengadilan Benarkan Putusan Afik Triska 3 Tahun 6 Bulan
Surat kedua dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Sugiri Wiryandono, SH., M.Hum.
Konfirmasi kemudian diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, I Gede Adi Muliawan, SH., M.Hum.

Dalam keterangannya, pihak Pengadilan Negeri Prabumulih membenarkan bahwa perkara yang dimaksud telah menjalani proses persidangan dan putusan telah dibacakan pada 31 Agustus 2026.
Untuk Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2026/PN Pbm, terdakwa Afik Triska bin Sudirman disebut telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.
Namun, dalam kesempatan tersebut awak media juga menyampaikan adanya persoalan yang ditemukan saat melakukan penelusuran informasi perkara.
Awak media sebelumnya tidak menemukan informasi putusan perkara tersebut pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Prabumulih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menjelaskan bahwa data perkara dimaksud telah melalui proses minutasi dan telah dipublikasikan melalui SIPP maupun Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari konfirmasi media untuk memastikan informasi mengenai status dan publikasi putusan perkara dapat diakses serta diketahui masyarakat secara transparan.
BSB Diminta Jelaskan Kronologi dan Pemulihan Dana
Sementara itu, surat ketiga disampaikan kepada Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Kota Prabumulih melalui bagian Humas.
Berbeda dengan surat kepada aparat penegak hukum dan pengadilan, konfirmasi kepada pihak perbankan diarahkan pada aspek teknis, kerugian serta upaya pemulihan dana.

Beberapa hal yang dimintakan konfirmasi dan klarifikasi antara lain mengenai kronologis dugaan peretasan atau pembobolan dana BOSP SMAN 2 Prabumulih, bagaimana mekanisme kejadian tersebut dapat terjadi, serta langkah yang telah dilakukan pihak bank setelah adanya dugaan kehilangan dana.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai upaya pemulihan dana yang hilang, termasuk sejauh mana proses penanganan dan penyelesaian terhadap dana BOSP yang terdampak.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah aspek keamanan sistem digital perbankan, khususnya langkah antisipasi dan penguatan sistem keamanan yang dilakukan Bank Sumsel Babel untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Sehubungan dengan hal tersebut pihak humas Bank Sumsel Babel (BSB) Kota Prabumulih akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Kantor Pusat Bank Sumsel Babel (BSB) guna menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pihak media.
Bukan Sekadar Persoalan Hukum
Bagi awak media, perkara dugaan pembobolan dana BOSP SMAN 2 Prabumulih tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah seseorang dinyatakan bersalah atau bebas oleh pengadilan.
Ada persoalan lain yang juga penting untuk mendapatkan jawaban secara terang kepada publik.
Di antaranya, bagaimana nasib dana pendidikan yang diduga hilang, apakah telah dilakukan upaya pemulihan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian, serta bagaimana sistem pengamanan dana pendidikan ke depan.
Sebab, dana BOSP pada prinsipnya berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan dan kepentingan sekolah serta peserta didik.
Karena itu, aspek pemulihan dana dan pencegahan kejadian serupa dinilai sama pentingnya dengan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menunggu Jawaban Tertulis
Atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan, awak media kabarpatroli.id, chanelinfo.com dan zonamerahnews.id berharap masing-masing instansi dapat memberikan jawaban secara resmi dan tertulis dalam beberapa hari ke depan.
Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, status putusan, langkah hukum lanjutan, serta persoalan dana BOSP yang menjadi objek perkara.
Terlebih, apabila benar terdapat dana pendidikan yang hilang akibat dugaan peretasan atau pembobolan, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian dan pemulihan dana tersebut.
Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang diproses secara hukum, tetapi juga bagaimana dana pendidikan dipulihkan dan bagaimana sistem dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali menimpa sekolah dan peserta didik.
Awak media juga menegaskan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang, profesional dan mengedepankan hak jawab.
Setiap jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih maupun Bank Sumsel Babel akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
KABARPATROLI.ID | CHANELINFO.COM | ZONAMERAHNEWS.ID













