Example floating
Example floating
PALEMBANG

TANAH SITA JAMINAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA: SAKSI KEKERASAN & KETIDAKPATUHAN HUKUM OLEH KOKO THAMRIN, TERSANGKA SEJAK 2018 YANG BERANI MERUSAK ASET NEGARA DAN MENANTANG PUTUSAN PENGADILAN

7
×

TANAH SITA JAMINAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA: SAKSI KEKERASAN & KETIDAKPATUHAN HUKUM OLEH KOKO THAMRIN, TERSANGKA SEJAK 2018 YANG BERANI MERUSAK ASET NEGARA DAN MENANTANG PUTUSAN PENGADILAN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, zonamerahnews.id — Ketegangan dan pembangkangan terang-terangan terhadap aturan hukum serta kedaulatan negara kembali terjadi di tengah Kota Palembang. Sebidang tanah yang berstatus sah sebagai Sita Jaminan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang, terletak di kawasan Pasar Loak Cinde, pusat kota, kembali menjadi lokasi tindakan anarkis dan provokatif. Perbuatan ini dilakukan oleh pihak yang secara hukum telah terbukti tidak memiliki hak apa pun atas lahan tersebut.

Kronologi Kejadian

Pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Koko Thamrin mendatangi lokasi tanah tersebut. Secara terang-terangan dan tanpa rasa takut, mereka melakukan penghancuran dan perusakan pagar pembatas yang telah dikelola dan dijaga secara sah oleh pihak ahli waris yang berhak.

Tindakan nekat ini dilakukan padahal di sekeliling lokasi telah terpasang spanduk resmi yang memuat status hukum tanah tersebut secara jelas: “SITA JAMINAN NEGARA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 35 TAHUN 1948”.

Status hukum ini hingga hari ini tidak pernah dicabut, tetap berlaku sepenuhnya, dan menjadikan lahan tersebut sebagai aset negara yang dilindungi sepenuhnya oleh kekuasaan hukum dan kedaulatan Republik Indonesia.

Fakta Hukum & Modus Operandi: Serangan Terstruktur Terhadap Hukum

Peristiwa ini membuka tabir serangkaian fakta hukum yang mengindikasikan adanya upaya melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan berulang, antara lain:

1. Koko Thamrin: Tersangka Kriminal yang Masih Berani Menantang Negara

Koko Thamrin telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana terpisah sejak tahun 2018. Namun hingga saat ini, ia masih berkeliaran bebas dan belum menjalani proses hukum yang seharusnya dijalani.

Alih-alih berhenti dan menyadari kesalahannya, ia justru memanfaatkan kebebasan itu untuk mengulangi tindakan yang bertentangan dengan aturan. Mulai dari penyerobotan tanah, dugaan pemalsuan dokumen, hingga kini berani merusak batas wilayah aset negara. Hal ini membuktikan bahwa ia adalah pelaku kejahatan yang terorganisir, berbahaya, dan sengaja menantang sistem hukum negara.

2. Dokumen Klaim Pihak Lawan Batal Demi Hukum

Segala bentuk klaim hak, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang atau dijadikan alasan oleh Koko Thamrin, lahir dari proses lelang yang dilakukan di atas tanah yang sudah berstatus sita negara sejak tahun 1948.

Berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk peralihan hak, transaksi, maupun proses lelang yang dilakukan di atas tanah yang telah disita negara adalah BATAL SEJAK DILAKUKAN dan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan pegangan.

3. Penasihat Hukum Terbukti Merusak Bukti Hukum Negara

Fakta yang sangat memprihatinkan justru datang dari kalangan profesi hukum. Penasihat hukum pihak lawan, Titis Rahmawati (Advokat), telah dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2024 karena terbukti sengaja merusak, merobek, dan menghapus tulisan keterangan status “Sita Jaminan Negara” pada spanduk resmi yang terpasang di lokasi. Perbuatan ini disaksikan langsung oleh para pedagang dan Ketua RT setempat.

Sebagai seorang pengacara yang bersumpah menjunjung tinggi hukum, tindakannya justru menjadi sumber kekacauan dengan tujuan menghapus jejak dan bukti hukum negara, agar kejahatan kliennya dapat terus berlanjut. Perbuatan ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan kepercayaan publik.

4. Putusan Pengadilan Sudah Mutlak Menolak Segala Klaim Pihak Lawan

Pihak Helmi Fansuri yang mengaku sebagai ahli waris berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor 172 Tahun 1983, telah berupaya menguasai tanah ini melalui jalur pengadilan sebanyak 11 kali. Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim.

Hal ini menegaskan kedudukan hukum yang sudah jelas: pihak tersebut tidak memiliki hak apa pun atas tanah yang disengketakan. Secara hukum, tanah tersebut adalah milik sah ahli waris Raden Nangling, sebagaimana tertuang dalam Putusan Raad Nomor 17 Tahun 1946, yang kemudian diperkuat dan diikat kembali melalui Penetapan Sita Jaminan Nomor 35 Tahun 1948 yang masih berlaku.

Provokasi Terbuka Terhadap Kedaulatan Negara

Perusakan pagar pembatas yang terjadi bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan tindakan provokatif dan tantangan terbuka terhadap Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta terhadap lembaga kepolisian dan kekuasaan kehakiman.

Dengan berani merusak batas tanah yang bertanda jelas “Milik Negara / Sita Jaminan”, Koko Thamrin dan kelompoknya seolah menyampaikan pesan:

“Kami tidak peduli dengan putusan pengadilan, kami tidak takut dengan hukum, dan segala hal bisa kami atur dengan uang serta koneksi.”

Berbeda dengan narasi sembarangan itu, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Seluruh warga sekitar, para pedagang, hingga Ketua RT setempat telah menyatakan dukungan penuh kepada Ruri Jumar Saef selaku kuasa ahli waris yang sah. Masyarakat sudah paham siapa pemilik asli, dan siapa kelompok yang berusaha merebut hak orang lain lewat cara curang, dugaan penyuapan, dan pemalsuan data. Bahkan, tiga pihak terkait kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan saat ini berkasnya masih dalam proses pengembangan.

Tuntutan Tegas: Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum

Menyikapi tindakan yang makin berani dan tidak berperikemanusiaan ini, Ruri Jumar Saef selaku Kuasa Ahli Waris Sah Raden Nangling (berdasarkan Putusan Raad 17/1946) sekaligus Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden RI, menyampaikan pernyataan tegas:

“Apa yang dilakukan Koko Thamrin hari ini adalah bukti nyata bahwa ia tidak jera, sangat berbahaya, dan menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum. Bayangkan, seorang tersangka sejak 2018 masih berkeliaran bebas, lalu datang merusak aset negara di sini. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, sama saja negara memberi izin pada penjahat untuk berkuasa di atas hukum.”

Ia pun melontarkan tuntutan keras kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar bertindak tegas dan cepat:

“Saya menuntut agar segera dipasang garis pembatas resmi (Police Line) di seluruh keliling tanah ini, saat ini juga. Lokasi ini adalah tempat kejadian perkara dan benda bukti hukum yang setiap hari terus diusik dan dihancurkan. Jangan menunggu sampai tanah ini rata dengan tanah atau sampai ada korban jiwa berjatuhan, baru negara mau bertindak.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas: Apakah hukum dan putusan pengadilan di Indonesia masih berfungsi dan dihormati? Apakah aset negara yang telah disita sejak tahun 1948 bisa direbut paksa oleh tersangka kriminal hanya bermodal uang dan kekuasaan semu?

Mata publik, mata hukum, dan seluruh masyarakat Palembang kini tertuju pada langkah nyata Polda Sumsel untuk segera menegakkan keadilan, sekaligus membungkam anggapan keliru bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli atau ditaklukkan dengan kekuatan.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:
RURI JUMAR SAEF
(Kuasa Ahli Waris Sah Raden Nangling – Pemilik Sah Tanah)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *