PALEMBANG, zonamerahnews.id – Sengketa lahan eks Bioskop Cineplex Cinde yang terletak di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang, kini memasuki babak baru melalui jalur hukum pidana. Pihak ahli waris sah Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Ruri Jumar Saef, resmi melaporkan Helmi Fansuri, Koko Thamrin, serta PT Permata Sentra Propertindo kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Laporan ini didasari atas dugaan penggunaan klaim dan dokumen kepemilikan pada objek lahan yang hingga kini status hukumnya masih tercatat sebagai Conservatoir Beslagh (CB) CIV Nomor 35 Tahun 1948. Status tersebut mengukuhkan tanah tersebut sebagai bagian dari bundel harta warisan Raden Nangling yang belum pernah dicabut atau dibatalkan melalui putusan pengangkatan sita jaminan yang sah secara hukum.
Ruri Jumar Saef menegaskan, langkah hukum yang diambil ini bukan sekadar perpanjangan sengketa perdata biasa, melainkan upaya serius untuk membongkar dugaan praktik yang dinilai telah merusak tatanan kepastian hukum dan sejarah kepemilikan aset-aset bersejarah di Kota Palembang.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak kepastian hukum. Segala hal yang menjadi pokok permasalahan harus dibuka secara terang benderang dan diuji melalui proses hukum yang adil,” tegas Ruri.
Menurut penelusuran hukum yang dilakukan pihaknya, selama puluhan tahun berbagai gugatan eksekutorial maupun upaya pengangkatan sita jaminan terhadap aset warisan Raden Nangling terus diajukan oleh berbagai pihak. Namun, sejak tahun 1948 hingga tahun 2026 ini, seluruh upaya tersebut berulang kali ditolak oleh pengadilan. Penolakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan bertentangan dengan Putusan RAAD Nomor 17 Tahun 1946 serta Ketetapan CIV Nomor 35 Tahun 1948.
Konsistensi putusan hukum yang berlangsung lebih dari 70 tahun ini, menurut Ruri, merupakan bukti nyata integritas lembaga peradilan dalam menjaga kedudukan hukum bundel harta warisan tersebut yang sudah memiliki dasar hukum tetap sejak era awal kemerdekaan Indonesia.
Pihak ahli waris pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dinilai tetap konsisten menjaga marwah hukum dan keadilan, meskipun perkara ini terus berulang dan bergulir selama puluhan tahun.
“Kami sangat menghormati integritas para hakim negara yang tetap teguh memegang prinsip hukum dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan atau tekanan pihak mana pun,” ujar Ruri.
Poin krusial yang juga disoroti dalam laporan ini adalah adanya penerbitan dan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek lahan yang secara hukum masih berstatus CB CIV 35/1948. Menurut Ruri, persoalan ini harus dibongkar dan diuji melalui jalur pidana agar seluruh proses penerbitan hingga penggunaan dokumen tersebut dapat diketahui keabsahannya secara hukum.
Sebagai Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden sejak tahun 2014 hingga 2026, Ruri mengaku telah lama aktif melakukan advokasi pada berbagai kasus pertanahan, konflik sosial, dan sengketa hak masyarakat yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan, langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini sejalan sepenuhnya dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang konsisten menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di negeri ini.
“Presiden dan Wakil Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih kuat dari hukum atau kebal terhadap proses hukum,” tambahnya.
Kini, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara sengketa lahan tersebut. Penyidik diharapkan menelusuri tuntas legalitas dokumen, dasar klaim kepemilikan, serta seluruh proses hukum yang selama ini menjadi pokok perdebatan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, dan transparan untuk membuka seluruh fakta hukum dalam perkara ini demi keadilan,” ucap Ruri.
Di akhir pernyataannya, pihak ahli waris menyatakan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Fa)













