Example floating
Example floating
PALEMBANG

Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden RI: Ruri Jumar Saef “Membongkar Kezhaliman: Warisan Raden Nangling Digerogoti Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri”

72
×

Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden RI: Ruri Jumar Saef “Membongkar Kezhaliman: Warisan Raden Nangling Digerogoti Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri”

Sebarkan artikel ini

PRESS RELEASE

RURI JUMAR SAEF

KETUA TEAM NAWACITA – ASTACITA PRESIDEN RI

“Membongkar Kezhaliman: Warisan Raden Nangling Digerogoti Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri”

Dari Putusan Raad Agama 1946 hingga PN Palembang 1949: Fakta yang Disembunyikan

PALEMBANG, zonamerahnews.id– Sengketa warisan besar peninggalan Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling, seorang bangsawan Palembang, saudagar kaya, tokoh Sarekat Islam, dan wartawan pergerakan, kembali mencuat ke publik. Wafat pada tahun 1941, beliau meninggalkan harta bundel berupa tanah, rumah, hotel, dan barang berharga di berbagai titik strategis Kota Palembang.

Timeline Investigatif (1941–1949)

1941 – Wafatnya Raden Nangling

Raden Nangling wafat pada 9 September 1941, meninggalkan harta bundel besar yang kemudian menjadi objek sengketa keluarga.

1946 – Putusan Raad Agama Palembang

Putusan No. 17/1946 menetapkan ahli waris sah hanya anak-anak dari tiga istri: Oemik binti Sasterawidjaja, Raden Ajoe Ileng, dan Raden Ajoe Inoeng. Klaim dari Rohimah binti Rasim dan cucu bawaan Najamudin (Tjek Loeng) ditolak.

1948 – Penetapan Conservatoir Beslag

Penhadilan Negeri Palembang menetapkan Conservatoir Beslag (sita jaminan) pada 23 dan 27 Maret 1948 untuk mencegah pengalihan sepihak. Panitera PN Palembang, Mas Soerip, melaksanakan penyitaan resmi atas 10 bidang tanah, rumah, dan hotel “Raden Nangling”.

1949 – Putusan PN Palembang No. 35/1948

PN Palembang menegaskan bahwa seluruh harta bundel adalah boedel warisan Raden Nangling. Diperintahkan agar dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sah sesuai putusan Raad Agama.

Ahli Waris Sah

Putusan pengadilan menetapkan ahli waris sah adalah:

Raden Abdoelrachman

Raden Abdoelsomad

Pr. Raden Ajoe Zakijah

Pr. Raden Ajoe Noeroel Asikin

Pr. Raden Ajoe Mastjik

Pr. Raden Ajoe Itja

Pr. Raden Ajoe Ningdep

Sementara klaim dari Rohimah binti Rasim dan cucu bawaan Najamudin (Tjek Loeng) ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Kedzaliman Najamudin dan Helmi Fansuri

Meski putusan pengadilan sudah jelas, sejarah mencatat adanya pihak yang berusaha serakah dan melawan hukum:

Najamudin, cucu bawaan yang tidak sah, berulang kali mengklaim hak waris yang sudah ditolak.

Helmi Fansuri, dalam catatan modern, diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen dan penguasaan sepihak atas harta bundel yang masih berada dalam status Conservatoir Beslag.

Perbuatan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanah leluhur.

Kutipan Ahli Waris Sah

Dalam wawancara dengan keturunan Raden Ajoe Noeroel Asikin, beliau menegaskan:

“Kami hanya menuntut keadilan sebagaimana telah diputuskan pengadilan sejak 1946. Harta peninggalan ayahanda Raden Nangling adalah amanah leluhur. Upaya Najamudin dan Helmi Fansuri untuk menguasai secara serakah adalah bentuk kezhaliman yang tidak bisa kami biarkan. Kami percaya, kebenaran hukum dan ridha Allah SWT akan menegakkan keadilan bagi kami.”

Catatan Spiritual

Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Mereka yang berusaha menguasai harta secara serakah, dengan cara melawan hukum dan menyingkirkan ahli waris sah, adalah dzalim. Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri menjadi contoh nyata bagaimana ambisi duniawi dapat menjerumuskan manusia dalam kedzaliman, mengabaikan keadilan dan amanah.

Kesimpulan

Sejarah warisan Raden Nangling adalah cermin penting bagi bangsa ini:

Harta bundel berada dalam status Conservatoir Beslag sejak 1948.

Ahli waris sah hanya anak-anak dari tiga istri: Oemik, Ileng, dan Inoeng.

Najamudin dan Helmi Fansuri tercatat sebagai pihak yang berusaha serakah dan melawan hukum, sehingga patut dicatat sebagai perbuatan dzalim.

Rilis ini ditujukan untuk publik sebagai pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan, amanah leluhur harus dijaga, dan kedzaliman harus dilawan.

Sumber:

Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *