PRESS RELEASE
RURI JUMAR SAEF
KETUA TEAM NAWACITA – ASTACITA PRESIDEN RI
“Membongkar Kezhaliman: Warisan Raden Nangling Digerogoti Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri”
Dari Putusan Raad Agama 1946 hingga PN Palembang 1949: Fakta yang Disembunyikan
PALEMBANG, zonamerahnews.id– Sengketa warisan besar peninggalan Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling, seorang bangsawan Palembang, saudagar kaya, tokoh Sarekat Islam, dan wartawan pergerakan, kembali mencuat ke publik. Wafat pada tahun 1941, beliau meninggalkan harta bundel berupa tanah, rumah, hotel, dan barang berharga di berbagai titik strategis Kota Palembang.
Timeline Investigatif (1941–1949)
1941 – Wafatnya Raden Nangling
Raden Nangling wafat pada 9 September 1941, meninggalkan harta bundel besar yang kemudian menjadi objek sengketa keluarga.
1946 – Putusan Raad Agama Palembang
Putusan No. 17/1946 menetapkan ahli waris sah hanya anak-anak dari tiga istri: Oemik binti Sasterawidjaja, Raden Ajoe Ileng, dan Raden Ajoe Inoeng. Klaim dari Rohimah binti Rasim dan cucu bawaan Najamudin (Tjek Loeng) ditolak.
1948 – Penetapan Conservatoir Beslag
Penhadilan Negeri Palembang menetapkan Conservatoir Beslag (sita jaminan) pada 23 dan 27 Maret 1948 untuk mencegah pengalihan sepihak. Panitera PN Palembang, Mas Soerip, melaksanakan penyitaan resmi atas 10 bidang tanah, rumah, dan hotel “Raden Nangling”.
1949 – Putusan PN Palembang No. 35/1948
PN Palembang menegaskan bahwa seluruh harta bundel adalah boedel warisan Raden Nangling. Diperintahkan agar dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sah sesuai putusan Raad Agama.

Ahli Waris Sah
Putusan pengadilan menetapkan ahli waris sah adalah:
Raden Abdoelrachman
Raden Abdoelsomad
Pr. Raden Ajoe Zakijah
Pr. Raden Ajoe Noeroel Asikin
Pr. Raden Ajoe Mastjik
Pr. Raden Ajoe Itja
Pr. Raden Ajoe Ningdep
Sementara klaim dari Rohimah binti Rasim dan cucu bawaan Najamudin (Tjek Loeng) ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Kedzaliman Najamudin dan Helmi Fansuri
Meski putusan pengadilan sudah jelas, sejarah mencatat adanya pihak yang berusaha serakah dan melawan hukum:
Najamudin, cucu bawaan yang tidak sah, berulang kali mengklaim hak waris yang sudah ditolak.
Helmi Fansuri, dalam catatan modern, diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen dan penguasaan sepihak atas harta bundel yang masih berada dalam status Conservatoir Beslag.
Perbuatan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanah leluhur.
Kutipan Ahli Waris Sah
Dalam wawancara dengan keturunan Raden Ajoe Noeroel Asikin, beliau menegaskan:
“Kami hanya menuntut keadilan sebagaimana telah diputuskan pengadilan sejak 1946. Harta peninggalan ayahanda Raden Nangling adalah amanah leluhur. Upaya Najamudin dan Helmi Fansuri untuk menguasai secara serakah adalah bentuk kezhaliman yang tidak bisa kami biarkan. Kami percaya, kebenaran hukum dan ridha Allah SWT akan menegakkan keadilan bagi kami.”
Catatan Spiritual
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Mereka yang berusaha menguasai harta secara serakah, dengan cara melawan hukum dan menyingkirkan ahli waris sah, adalah dzalim. Keserakahan Najamudin dan Helmi Fansuri menjadi contoh nyata bagaimana ambisi duniawi dapat menjerumuskan manusia dalam kedzaliman, mengabaikan keadilan dan amanah.
Kesimpulan
Sejarah warisan Raden Nangling adalah cermin penting bagi bangsa ini:
Harta bundel berada dalam status Conservatoir Beslag sejak 1948.
Ahli waris sah hanya anak-anak dari tiga istri: Oemik, Ileng, dan Inoeng.
Najamudin dan Helmi Fansuri tercatat sebagai pihak yang berusaha serakah dan melawan hukum, sehingga patut dicatat sebagai perbuatan dzalim.
Rilis ini ditujukan untuk publik sebagai pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan, amanah leluhur harus dijaga, dan kedzaliman harus dilawan.
Sumber:
Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia














