Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Jakarta

Gapoktan Tulung Selapan OKI Usulkan Cetak Sawah 3.000 Hektar, Surat Permohonan Diterima Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden RI

61
×

Gapoktan Tulung Selapan OKI Usulkan Cetak Sawah 3.000 Hektar, Surat Permohonan Diterima Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, zonamerahnews.id– Sebuah langkah monumental ditempuh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Juanidi Payau dengan melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Surat tersebut bukan hanya sekadar permohonan teknis, melainkan sebuah argumentasi hukum dan sosial yang menegaskan hak masyarakat atas tanah yang sejak 1972 berstatus Area Penggunaan Lain (APL), namun berubah menjadi Hutan Produksi (HP) pada 2020.

Potensi dan Masalah Agraria
Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memiliki potensi lahan luas untuk mendukung program cetak sawah. Namun, masyarakat desa justru terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat kehilangan hak garap. Perubahan status lahan menjadi Hutan Produksi (HP) telah menimbulkan sengketa berkepanjangan, diperparah oleh praktik mafia tanah dan klaim sepihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Secara hukum, masyarakat menegaskan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, harus menjadi landasan dalam mengembalikan status lahan. Hak turun-temurun masyarakat tidak boleh dihapus oleh keputusan administratif yang merugikan rakyat kecil.

Gapoktan Tjek Harun turut menyuarakan hal serupa. Mereka menekankan bahwa sejak 1972 lahan tersebut diusahakan sebagai sawah, sehingga perubahan status menjadi Hutan Produksi dianggap cacat substansi dan tidak sesuai dengan prinsip lex posterior derogat legi priori—aturan baru tidak boleh menghapus hak lama yang sah tanpa mekanisme ganti rugi dan konsultasi publik.

Respons Team Nawacita–Astacita
Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden RI, Ruri Jumar Saef, menegaskan bahwa potensi Kabupaten OKI sangat besar di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Namun, konflik agraria yang melibatkan mafia tanah telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan menganalisa keluhan masyarakat. Semoga usulan ini dapat disetujui Presiden Prabowo Subianto sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kehidupan layak,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya
Surat permohonan telah dilengkapi dengan peta topografi, daftar CPCL petani, serta dokumentasi pemukiman dan fasilitas umum. Secara prosedural, pemerintah diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi data melalui kementerian terkait, sehingga perubahan status kawasan menjadi APL dapat direalisasikan.

Argumentasi Hukum
Hak Menguasai Negara atas Tanah (Pasal 2 UUPA): Negara wajib mengatur dan menjamin penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kepentingan korporasi.

Asas Keadilan Sosial (Pasal 33 UUD 1945): Pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan menyingkirkan mereka.

Prinsip Non-Retroaktif: Hak masyarakat yang telah sah sejak 1972 tidak boleh dihapus tanpa mekanisme hukum yang adil.

UU Kehutanan dan Tata Ruang: Perubahan status kawasan harus mempertimbangkan sejarah penggunaan lahan, bukti sosial, dan aspirasi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *