Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Pasca Aksi Demo, WRC PAN-RI Prabumulih Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kejari Prabumulih

333
×

Pasca Aksi Demo, WRC PAN-RI Prabumulih Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kejari Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id – Dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum dan memastikan pelaksanaan tugas lembaga penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mengeluarkan pernyataan resmi terkait kinerja Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Langkah ini diambil pasca pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diselenggarakan di depan kantor lembaga tersebut pada hari Rabu (18/02/2026), sebagai bentuk pengawasan publik yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan aset negara dan pencegahan korupsi, WRC PAN-RI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang peran masyarakat dalam memerangi korupsi, sehingga setiap langkah yang diambil didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan mosi tidak percaya ini didasarkan pada prinsip hukum negara hukum dan asas-asas penegakan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain asas kepastian hukum, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi landasan bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, yang didampingi Sekretaris Fandri Heri Kusuma dan Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumatera Selatan, Suandi, menyampaikan bahwa kinerja Kejari Prabumulih dinilai tidak sesuai dengan standar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin alasan yang diajukan berdasarkan data dan bukti yang telah terkumpul adalah:

Pengabaian bukti-bukti substantif atau penyimpangan terhadap fakta objektif dalam beberapa kasus korupsi, yang bertentangan dengan asas objektifitas dalam penanganan perkara hukum.

Penanganan perkara korupsi dinilai sangat lamban, berlarut-larut, bahkan mengalami kemacetan (mangkrak), yang tidak sesuai dengan asas efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor PER-MENKUMHAM-03.P.A.01.02 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak adanya respon yang memadai terhadap laporan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi, yang melanggar asas akuntabilitas publik dan hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam konteks hukum negara Indonesia, meskipun mosi tidak percaya terhadap lembaga kejaksaan pada tingkat negeri tidak memiliki kekuatan mengikat secara konstitusional, namun sesuai dengan asas supremasi hukum dan tanggung jawab lembaga negara terhadap publik, pernyataan ini menjadi sinyal kuat terkait penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi penegakan hukum di wilayah Kota Prabumulih.

Sehubungan dengan hal tersebut, WRC PAN-RI Unit Prabumulih menyampaikan tuntutan yang berlandaskan pada kewenangan hierarkis kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan RI, yaitu:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jaksa dan penyidik Kejari Prabumulih, dengan memperhatikan standar kompetensi dan integritas profesi adhiyaksa.

2. Mengajukan permohonan kepada Kejati Sumsel dan/atau Kejagung RI untuk mengambil alih penanganan seluruh laporan dan kasus yang telah diajukan WRC PAN-RI, mengingat Kejari Prabumulih dinilai belum mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan objektif.

3. Menuntut agar dilakukan pemeriksaan internal yang independen terhadap oknum jaksa yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-02/KEJAG/01/2019 tentang Kode Etik Jaksa.

“Kita berharap melalui langkah ini, penegakan hukum di Kota Prabumulih dapat kembali pada jalur yang benar, sesuai dengan prinsip negara hukum dan harapan masyarakat yang menginginkan keadilan yang cepat, tepat, dan jelas,” ujar Pebrianto dalam keterangannya.

Pernyataan mosi tidak percaya ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan publik yang harus berjalan seiring dengan tugas lembaga negara dalam menjaga keadilan.

Sesuai dengan asas check and balance dalam sistem pemerintahan negara hukum, pengawasan dari masyarakat maupun lembaga swadaya memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik berdasarkan pada profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum, sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misi Kejaksaan Agung RI tahun 2025-2030 tentang

“Mewujudkan Kejaksaan yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat”.

WRC PAN-RI Unit Prabumulih menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses evaluasi dan perbaikan, serta akan terus melakukan pengawasan secara teratur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan bagi lembaga penegak hukum di wilayah Kota Prabumulih guna mewujudkan keadilan yang merata dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *